Sebaliknya, jika sistem pemungutan pajak rumit, orang akan semakin enggan membayar pajak.Contoh: • Bea materai disederhanakan dari 167 macam tarif menjadi 2 macam tarif • Tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi hanya satu tarif, yaitu 10% • Pajak perseorangan untuk badan dan pajak pendapatan untuk perseorangan disederhanakan menjadi Official Assessment System Sistem pemungutan pajak yang satu ini, adalah sistem yang memberikan wewenang penentuan besarnya pajak terutang pada fiskus atau aparat perpajakan sebagai pemungut pajak. Dalam official assessment system, wajib pajak bersifat pasif dan pajak terutang baru ada setelah fiskus mengeluarkan surat ketetapan pajak. Asas Pengenaan dan Sistem Pemungutan Pajak Asas pengenaan pajak ini juga ada yang menyebut dengan “yurisdiksi pemungutan pajak”, yaitu batas kewenangan yang dapat dilakukan oleh suatu negara dalam memungut pajak terhadap warganegaranya (Burton, 2001; Hidayatullah, S., 2016).). Pada dasarnya ada 3 sistem pemungutan pajak, akan tetapi sebagian pendapat ada yang menyatakan bahwa terdapat 4 sistem pemugutan pajak yaitu : 1. Full Self Assesment System Adalah sistem pemungutan pajak dimana wajib pajak menentukan sendiri jumlah pajak terhutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan. Vay Tiền Nhanh Chỉ Cần Cmnd Nợ Xấu.

3 sistem pemungutan pajak